undang undang yang mengatur tentang narkoba. A. undang undang yang mengatur tentang narkoba

 
Aundang undang yang mengatur tentang narkoba  Jumlah Dokumen 1

Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. H. 1971 yang mengatur kerja sama internasional dalam pengendalian, pengawasan. Pada masa ini terasa kesimpang siuran pengertian narkotika. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentangUU Narkotika dan UU Psikotropika merupakan hasil ratifikasi daripada Single Convention Drugs Tahun 1961 telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol 1972 yang mengubahnya. 421, peraturan. Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. yang mengatur tentang narkotika, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentangPengguna yang mengalami kecanduan narkotika dilakukan rehabilitasi agar terbebas kebiasaan menggunakan narkotika. 3. Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Narkotika Nasional; Mengingat : 1. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika semakin menemukan titik terang. UU No. Barang siapa. Pasal 3 Undang-Undang tentang Narkotika diselenggarakan berasaskan: a. Adapun dasar hukum yang mengatur mengenai narkotika adalah Undang-Undang . Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. com, 17/07/2018). undangan yang akan mengatur berbagai tindakan pidana. Di Indonesia sendiri, Undang-undang Narkoba telah mengalami beberapa kali revisi. Pada tahun 1997 pemerintah mengeluarkan 2 (dua) Undang–Undang yang mengatur tentang narkoba, yaitu Undang–undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang–undang Nomor 22 Tahun 1997. BAB IV TATA KERJA Pasal 22 Semua unsur di lingkungan BNNP dan BNNK/Kota dalamMelihat peredaran narkoba yang semakin meluas hampir ke seluruh kalangan masyarakat pemerintah pun membuat peraturan baru yang terdapat pada Undang-undang No. 00 KB Jumlah Dokumen 1 Dibuat Senin, 9 Mei 2022 Diperbarui Selasa, 4 April 2023 Permenkes 9 Tahun 2022 tentang […]Padahal Indonesia memiliki aturan perundang-undangan tentang narkotika yaitu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698); dan b. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; 3. Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan kegiatan Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 12 Tahun. Berdasarkan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur, mengawasi dan menindak peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; 3. Peraturan Menteri Kesehatan NO. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/ atau mengubah bentuk narkotika termasuk mengekstraksi, mengkonversi, atau merakit narkotika untuk memproduksi obat. BAB I. Pengkajian 1 jenis NPS membutuhkan waktu 6 bulan hingga 2 tahun sehingga jumlah NPS yang teridentifikasi tidak secepat regulasi yang diterbitkan. Undang-Undang tentang Narkotika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila. Definisi-Korban-Penyalahgunaan-Narkotika. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang -Undang Dasar 1945;. Seolah-olah anak dibully teman-temannya merupakan hal biasa dan mudah kita temui. penggunaan narkotika tanpa izin oleh undang-undang. Instalasi Farmasi Klinik adalah bagian dari klinik, yang dalam Undang-Undang mengenai Narkotika dan Psikotropika disebut Balai Pengobatan, yang bertugas menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengatur, dan; mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak I Nyoman Madiasa selaku. Yang berkaitan dengan substansi hukumnya (legal substance) yaitu isi atau materi hukum yang mengatur tentang narkotika yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal tersebut tercantum pada Pasal 1 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Atas perbuatan memiliki ganja, seseorang dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 111 UU Narkotika, yang berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling. 35/2009 dan fenomena pen-egakan hukum terhadap UU No. Keterangan ini disampaikan oleh. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga. Undang-Undang; Peraturan Perundang-undangan. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang – Undang No. Undang-undang Narkoba yang saat ini digunakan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. 3. Ulasan Lengkap Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel berjudul Ini Aturan tentang Penggolongan Narkotika di Indonesia yang dibuat oleh Abi Jam’an Kurnia, S. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Belum Tersedia. Thailand sebagai daerah transit pemasaran narkotika yang dapat memperjualbelikan ke pasar internasional, seperti keseluruh negara bagian, seperti Eropa, Asia, Amerika dan Afrika. 35 Tahun 2009 menyebutkan jika : “Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial”. Tindak Pidana Narkotika dapat diklasifikasikan sebagai Kejahatan Luar Biasa (extraordinary crime). Berdasarkan Pasal 1 ayat 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Undang-Undang Narkotika), penyalahguna narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Yang ketentuan pidananya diatur didalam pasal 78 sampai dengan pasal 100 bab, XII Undang-Undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. 35 tahun 2009). Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Bagaimana Perlindungan terhadap Anak Penyalahgunaan Narkoba Ditinjau dari Aspek Viktimologi. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan, salah satu. dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. Sujono dan Bony Daniel, Komentar & Pembahasan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2011, h. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan. Istilah lain kepanjangan dari NAPZA adalah narkoba yang berarti narkotika dan obat atau bahan berbahaya. 3573 program studi ilmu hukum fakultas hukum universitas 17 agustus 1945. Tujuan Undang-Undang Narkotika. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. Perubahan signifikan dari Undang-Undang yang lama dengan Undang-undang No. maupun transnasional. Tak pandang bulu, semua berpotensi terpapar narkoba. Terkait dengan penggantian UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pada bab XI, mengatur kedudukan, fungsi dan kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menurut Pasal 70,. Misalnya, untuk perantara dalam transaksi narkotika golongan I, terhadap pelakunya dapat diancam sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”):. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut dengan UU Narkotika) diundangkan pada tanggal 12 Oktober 2009. d. djvu/3 Halaman:UU 9 1976. com - Pasal tentang larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tengah disorot. 6Yasonna H. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, melarang dan mengancam pidana terhadap penyalahguna Narkotika, yang dapat berupa orang perorangan maupun badan hukum (korporasi). . bahwa dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020. Narkotika adalah zat. 16. Penggunaan narkoba tidak hanya memiliki dampak negatif bagi individu yang. 4. Ketergantungan. Aturan yang ada selama ini dianggap belum cukup. 35 Tahun 2009 tentang. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698) pada saat Undang-Undang ini diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak. undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi, maka perlu dibentuk Undang-undang baru tentang Narkotika; Mengingat : 1. Banyak kasus yang disebabkan oleh kasus narkotika. Kemudian seiring dengan perkembangannya kemudian pengaturan mengenai pengawasan penggunaan narkotika ini diganti dengan Undang-Undang No. Hal yang menarik dalam Undang-undang Narkotika terdapat dalam Pasal 103 dimana kewenangan hakim untuk menjatuhkan vonis/sanksi. “Di Korea Selatan, ada undang-undang yang mengatur penggunaan narkotika secara medis,” kata Sung Seok Kang yang telah dialihbahasakan oleh penerjemahnya dalam sidang mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) sebagai pemohon VI dalam Perkara. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang terdapat dalam Pasal 113, Pasal 114, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 123, Pasal 124, dan Pasal 129. Undang-Undang ini. 000. 2. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Peraturan Perundang-undangan. (2) BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara dan/atau denda. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara. 2. Unduh. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 mengatur. menetapkan aturan-aturan hukum yang mengatur tentang hukum perdagangan bebas. Belum Tersedia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Jakarta: Sekretaris Negara RI. yang sudah kecanduan Narkotika, yang menurut Undang-Undang No. Indonesia merupakan negara yang masih menggunakan hukuman mati sebagai putusan hukuman di dalam undang-undang pidananya. mengatur yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 Tentang Narkotika. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199, Tambahanmelaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Narkotika; Mengingat : 1. 7 Keterlibatan anak dalam tindak pidana narkotika yang. Untuk menekan laju peredaran narkoba sebenarnya pemerintah telah membuat undang-undang mengenai penggunan narkoba. Dalam UU ini, dijelaskan mengenai berbagai aspek yang terkait dengan narkotika, termasuk. NARKOTIKA 1976 UU NO. - UU RI No. 35 Tahun 2009 inilah dimana peraturan undang-undang yang mengatur tentang Narkotika. Sanksi bagi pengedar narkotika menurut pasal 114 Undang-Undang. 000. Namun melalui sidang umum tahun 2002, MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No IV tahun 2002, dan menganggap bahwa UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika tidak dapat mengatasi maraknya dampak buruk perdagangan narkotika illegal. Undang-undang yang mengatur tentang Narkotika adalah . Narkotika. Sanksi hukum yang dipergunakan dalam penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika adalah sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Persiapan ini mencakup personel, materiel, dan pelatihan. 3. Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10. Pasal 54 UU No. Mewakili Presiden. Namun, UU Narkotika tidak mengatur mengenai subjek yang. Yang ketentuan pidananya diatur didalam pasal 78 - pasal 100 BAB XII Undang-Undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merubah beberapa ketentuan UU Narkotika dan UU Psikotropika terutama yang berkaitan dengan. Berikut adalah. ketentuan yang mengatur mengenai sanksi yang diberikan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika, yaitu berupa sanksi pidana dan sanksi tindakan. Berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, didalamnya jelas bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika merupakan pelaku tindak pidana narkotika. Dengan berlakunya Undang-Undang ini: a. undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi, maka perlu dibentuk Undang-undang baru tentang Narkotika; Mengingat : 1. Sehingga disusunlah UU No. 1996, serta mem-bentuk Undang -undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika; f. Hukum yang mengatur mengenai penggunaan narkotika diawali dengan di buatnya Undang-Undang No. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; 2. 1 Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Unduh. com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan menggelar rapat kerja antara perwakilan pemerintah dan Komisi III DPR pada Kamis (31/3/2022). Narkoba menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi. Bahkan kalangan muda tidak sedikit yang menggunakan narkoba. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); 5. Sementara aktivis Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), Alfiana, menilai ada beberapa alasan permasalahan narkotika harus diatur dalam undang-undang khusus narkotika. ”23Dalam hal ini, bukan kemauan dari si pengguna atau si pemakai. Ada beberapa ketentuan yang mengatur terkait dengan penaganan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu Undang-Undang No. Undang-undang ini mengatur tentang produksi, distribusi, penyaluran,Narkotika sendiri terbagi ke dalam tiga golongan sebagai berikut: Golongan I: daya adiktif sangat tinggi dan hanya digunakan untuk penelitian. Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); 3. Namun di dalam penulisan tentang Undang-Undang serta ketentuan Pidananya lebih dijelaskan lagi di dalam lampiran skripsi ini disebabkan ketentuan pidana yang diatur didalam tiap Undang. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyaluran Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA. Pada dasarnya, UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengatur tentang Narkotika, dengan rahmat Tuhan YME presiden RI menyatakan bahwa : – Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang. Baiklah, inilah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perundungan di Lingkungan Sekolah. co. Dalam undang-undang ini akan dijelaskan mengenai jenis-jenis narkotika dan psikotropika, klasifikasi, penggunaan yang sah, pengaturan produksi dan perdagangan, serta sanksi hukum bagi. Keputusan Presiden RI No. Penyalahguna Narkoba diartikan sebagai orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atauUndang-undang yang Mengatur tentang Narkotika, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2009, diundangkan pada tahun 2009. Dalam menanggulangi atas peredaran obat-obatan terlarang, pemerintah mengeluarkan undang-undang tentang narkotika, yang mana. Bahwa Undang. Psikotropika adalah Obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental danUNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA [LN 2009/140, TLN 5059] BAB XV KETENTUAN PIDANA Pasal 111 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana. Dangers of Narcotic Abuse. Sehingga tidak dapat disamakan satu negara dengan negara lainnya. 15. Di Indonesia, Narkotika sudah pada level yang mengkhawatirkan dan dapat mengancam keamanan dan kedaulatan negara. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Narkotika sebanyak dua (2) kali sebagai upaya perbaikan peraturan tentang. Kategori pembagian jenis Golongan Narkotika adalah sebagai berikut: Golongan I , Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Ganja, Sabu-sabu, Kokain,Opium, Heroin, dll; Golongan II, Jenis Narkotika yang. 2. Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang5Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perundangan yang mengatur tentang narkoba, antara lain: 1. pengayoman; c. Kedua undang-undang tersebut memberikan ancaman hukuman yang cukup berat baik bagi produsen, pengedar, maupun pemakainya. Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran tidak mengatur. Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Prekursor Narkotika;Sejauh ini, pengaturan penyadapan masih tersebar di beberapa undang-undang dengan mekanisme dan tata cara yang berbeda-beda. Lihat selengkapnyaUndang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika T. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika - UU RI No. Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2009. Dalam UU ini, dijelaskan mengenai berbagai aspek yang terkait dengan narkotika, termasuk. Permenkes No.